Berdasarkan kuiz no 1 hitunglah PPh pasal 25 tahun 2011.........
fridppak10 Tugas dan wewenang tax officer
• Menyusun rencana perpajakan untuk optimalisasi pajak • Melakukan koordinasi dengan perusahaan affilliasi dan bagian terkait dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan • Approval laporan pajak masa dan tahunan secara akurat dan tepat waktu • Melakukan verifikasi transaksi perusahaan terkait aspek pajak. • Menangani audit pajak dan budget tahunan bag.pajak • Update peraturan perpajakan untuk memastikan tax compliance
Entri Populer
-
Tanggung jawab seorang tax officer adalah: Menyusun rencana perpajakan untuk optimalisasi pajak Melakukan koordinasi dengan perusahaan aff...
-
Batas waktu setor PPh pasal 21, 23, 26 final 10 Januari 2011 Batas waktu setor PPh pasal 25 17 Januari 2011 Batas waktu lapor PPh Masa 20 ...
-
fridppak10 Tugas dan wewenang tax officer: Akuntansi Perpajakan
-
fridppak10 Tugas dan wewenang tax officer: Tugas dan wewenang Tax Officer : "Tanggung jawab seorang tax officer adalah: Menyusun rencan...
-
The law number 19 Year 1997 as amended several times, lastly amended by The Law number 19 Year 2000 Chapter II OFFICIALS AND TAX BAILIFF ...
-
50.000.000 5% 50.000.000 - 250.000.000 15% 250.000.000 - ...
-
Berdasarkan kuiz no 1 hitunglah PPh pasal 25 tahun 2011.........
-
1 a Penghasilan Bruto 339.585.000 By usaha ...
Cari Blog Ini
Senin, 14 Februari 2011
Jawaban kuiz 1 perpajakan
1 a Penghasilan Bruto 339.585.000
By usaha 39.585.000
Penghasilan neto usaha 3 00.000.000
b Penghasilan hadiah 26.000.000
Penghasilan neto 326.000.000
c Kompensasi kerugian 30.000.000
296.000.000
d Zakat (2,5% x neto) 2,5% 8.150.000
287.850.000
e PTKP 17.160.000
f PKP 270.690.000
g PPh terhutang ( tarif ps.17) 37.672.500
By usaha 39.585.000
Penghasilan neto usaha 3 00.000.000
b Penghasilan hadiah 26.000.000
Penghasilan neto 326.000.000
c Kompensasi kerugian 30.000.000
296.000.000
d Zakat (2,5% x neto) 2,5% 8.150.000
287.850.000
e PTKP 17.160.000
f PKP 270.690.000
g PPh terhutang ( tarif ps.17) 37.672.500
Catatan :
a. Tentang Penggabungan Penghasilan Istri
Pasal 8 ayat 4 UU PPh mengatur bahwa :
Seluruh penghasilan istri atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Dengan demikian karena penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja, maka pengahasilan istri tidak digabung.
b. Tentang PTKP
Pasal 7 UU PPh mengatur bahwa :
Anggota keluarga yang boleh menjadi tanggungan PTKP adalah anggota keluarga sedarah dan atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Keadaan yang menentukan PTKP adalah keadaan awal tahun.
Dengan demikian tidak ada anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan.
Adik (masih SMA) bukan anggotan keluarga sedarah dan atau semenda dalam garis keturunan lurus.
Ibu kandung tidak ditanggung sepenuhnya karena mempunyai penghasilan pensiun.
Anak asuh bukan anggota keluarga sedarah dan atau semenda dalam garis keturunan lurus, jadi bukan anak angkat
c. Tentang Zakat
Berdasarkan Kep 163/PJ./2003 diatur bahwa besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2.5% (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) UU Pajak Penghasilan. Sedangkan yang dimaksud penghasilan dalam Pasal 16 aya 1 UU PPh adalah penghasilan neto.
Minggu, 13 Februari 2011
Tarif PPh psl 21
50.000.000 5%
50.000.000 - 250.000.000 15%
250.000.000 - 500.000.000 25%
> 500.000.000 30%
50.000.000 - 250.000.000 15%
250.000.000 - 500.000.000 25%
> 500.000.000 30%
Kuiz Perpajakan.....
1. Tuan surgo adalah pengusaha orang pribadi pada tahun 2010 mendapat hadiah penghargaan sebagai pengusaha teladan senilai Rp. 26.000.000 dari majalah bisnis Indonesia dan dipotong pajak sesuai ketentuan.
Penghasilan bruto selama tahun 2010 adalah Rp.339.585.000 dengan biaya usaha Rp.39.585.000. Sementara istri bekerja sebagai karyawati diperusahaan swasta dengan penghasilan bruto setahun Rp.50.000.000 dan mendapat pengurang penghasilan bruto (biaya jabatan maksimal). Pada tahun 2010 dalam menghitung pajak tn surgo masih berhak memperhitungkan seluruh kerugian fiscal yang dideritanya tahun lalu senilai Rp. 30.000.000.
Tn surgo seorang muslim taat, pada tahun 2010 membayar zakat ke BAZIZ yang ada pengesahaan menteri keuangan masing-masing sebesar 2,5% dari penghasilan netto.Istrinya juga melakukan hal yang sama. Tn Surgo menanggung adiknya yang masih SMA, ibunya yang sudah janda dan hanya mengandalkan penghasilan suami yang PNS, serta anak asuh yan dibiayai seluruh kebutuhannya.
Tn Surgo memakai pembukuan dalam menghitung penghasilannya. Atas kewajiban potong pungut sudah dilakukan sesuai ketentuan pajak. Hitunglah pajak Tn. Surgo yang terutang tahun 2010!
Jumat, 11 Februari 2011
TAX COLLECTION USING COERCIVE WARRANT
The law number 19 Year 1997 as amended several times, lastly amended by The Law number 19 Year 2000
Chapter II
OFFICIALS AND TAX BAILIFF
(3) The Official as referred to paragraph (1) and paragraph (2) is authorized to :
a. appoint and dismiss a Tax Bailiff ;
b. Publish :
1) Reprimand Letter, Warning Letter or other similar letters;
2) Warrant of Collection Immediately-and-at once;
3) Coercive Warrant ;
4) Warrant to Execute Confiscation;
5) Taking into Custody Warrant ;
6) Letter of Confiscation Revocation ;
7) Aucation Announcements
8) Letter of Limit Pricing Determination ;
9) Aucation Cancellation ; and
10) Other letters required for the implementation of tax collection
Chapter II
OFFICIALS AND TAX BAILIFF
(3) The Official as referred to paragraph (1) and paragraph (2) is authorized to :
a. appoint and dismiss a Tax Bailiff ;
b. Publish :
1) Reprimand Letter, Warning Letter or other similar letters;
2) Warrant of Collection Immediately-and-at once;
3) Coercive Warrant ;
4) Warrant to Execute Confiscation;
5) Taking into Custody Warrant ;
6) Letter of Confiscation Revocation ;
7) Aucation Announcements
8) Letter of Limit Pricing Determination ;
9) Aucation Cancellation ; and
10) Other letters required for the implementation of tax collection
Minggu, 06 Februari 2011
Batas waktu setor pajak masa Desember 2010
Batas waktu setor PPh pasal 21, 23, 26 final 10 Januari 2011
Batas waktu setor PPh pasal 25 17 Januari 2011
Batas waktu lapor PPh Masa 20 Januari 2011
Batas waktu setor dan lapor PPN Masa 31 Januari 2011
bunga untuk keterlambatan setor kewajiban pajak adalah 2%
Denda lapor spt masa PPh adalah Rp.100.00,.
Denda lapor spt masa PPN adalah Rp.500.00,.
Batas waktu setor PPh pasal 25 17 Januari 2011
Batas waktu lapor PPh Masa 20 Januari 2011
Batas waktu setor dan lapor PPN Masa 31 Januari 2011
bunga untuk keterlambatan setor kewajiban pajak adalah 2%
Denda lapor spt masa PPh adalah Rp.100.00,.
Denda lapor spt masa PPN adalah Rp.500.00,.
Sabtu, 05 Februari 2011
RETAILER
Faktur Pajak Retailer kini sudah ada penegasan
Bersadasarkan :
Pasal 14 ayat (1) huruf e dan ayat (4) UU No.28 Tahun 2007
perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 UU KUP
Bersadasarkan :
Pasal 14 ayat (1) huruf e dan ayat (4) UU No.28 Tahun 2007
perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 UU KUP
Selasa, 04 Januari 2011
Senin, 03 Januari 2011
Langganan:
Postingan (Atom)
Mengenai Saya
- fridppak
- Jakarta, Jakarta, Indonesia
- Nama :Frid GBD Pekerjaan :Konsultan Tax and Accounting Tlp : 081386873078 Pendidikan :FE.AKUNTANSI PERPAJAKAN PPAk (PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI)