1 a Penghasilan Bruto 339.585.000
By usaha 39.585.000
Penghasilan neto usaha 3 00.000.000
b Penghasilan hadiah 26.000.000
Penghasilan neto 326.000.000
c Kompensasi kerugian 30.000.000
296.000.000
d Zakat (2,5% x neto) 2,5% 8.150.000
287.850.000
e PTKP 17.160.000
f PKP 270.690.000
g PPh terhutang ( tarif ps.17) 37.672.500
By usaha 39.585.000
Penghasilan neto usaha 3 00.000.000
b Penghasilan hadiah 26.000.000
Penghasilan neto 326.000.000
c Kompensasi kerugian 30.000.000
296.000.000
d Zakat (2,5% x neto) 2,5% 8.150.000
287.850.000
e PTKP 17.160.000
f PKP 270.690.000
g PPh terhutang ( tarif ps.17) 37.672.500
Catatan :
a. Tentang Penggabungan Penghasilan Istri
Pasal 8 ayat 4 UU PPh mengatur bahwa :
Seluruh penghasilan istri atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Dengan demikian karena penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja, maka pengahasilan istri tidak digabung.
b. Tentang PTKP
Pasal 7 UU PPh mengatur bahwa :
Anggota keluarga yang boleh menjadi tanggungan PTKP adalah anggota keluarga sedarah dan atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Keadaan yang menentukan PTKP adalah keadaan awal tahun.
Dengan demikian tidak ada anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan.
Adik (masih SMA) bukan anggotan keluarga sedarah dan atau semenda dalam garis keturunan lurus.
Ibu kandung tidak ditanggung sepenuhnya karena mempunyai penghasilan pensiun.
Anak asuh bukan anggota keluarga sedarah dan atau semenda dalam garis keturunan lurus, jadi bukan anak angkat
c. Tentang Zakat
Berdasarkan Kep 163/PJ./2003 diatur bahwa besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2.5% (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) UU Pajak Penghasilan. Sedangkan yang dimaksud penghasilan dalam Pasal 16 aya 1 UU PPh adalah penghasilan neto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar