1. Tuan surgo adalah pengusaha orang pribadi pada tahun 2010 mendapat hadiah penghargaan sebagai pengusaha teladan senilai Rp. 26.000.000 dari majalah bisnis Indonesia dan dipotong pajak sesuai ketentuan.
Penghasilan bruto selama tahun 2010 adalah Rp.339.585.000 dengan biaya usaha Rp.39.585.000. Sementara istri bekerja sebagai karyawati diperusahaan swasta dengan penghasilan bruto setahun Rp.50.000.000 dan mendapat pengurang penghasilan bruto (biaya jabatan maksimal). Pada tahun 2010 dalam menghitung pajak tn surgo masih berhak memperhitungkan seluruh kerugian fiscal yang dideritanya tahun lalu senilai Rp. 30.000.000.
Tn surgo seorang muslim taat, pada tahun 2010 membayar zakat ke BAZIZ yang ada pengesahaan menteri keuangan masing-masing sebesar 2,5% dari penghasilan netto.Istrinya juga melakukan hal yang sama. Tn Surgo menanggung adiknya yang masih SMA, ibunya yang sudah janda dan hanya mengandalkan penghasilan suami yang PNS, serta anak asuh yan dibiayai seluruh kebutuhannya.
Tn Surgo memakai pembukuan dalam menghitung penghasilannya. Atas kewajiban potong pungut sudah dilakukan sesuai ketentuan pajak. Hitunglah pajak Tn. Surgo yang terutang tahun 2010!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar